Thursday 15 September 2016

Imigran 95






+


1.1 Latar Belakang Di masa sekarang ini, perpindahan penduduk dari Suatu tempat ke tempat de Más adalah merupakan Suatu hal yang biasa. Tekhnologi yang mendukung dan Acceso a Transportasi yang memadai Serta adanya kepentingan Individu LAH yang mendasari perpindahan UIT terjadi. Bahkan batas batas-geografis Suatu negara terkadang terasa seperti tidak ADA. Sekarang ini, Dunia Serasa menjadi satu-dan batas batas Negara seolah hanya berada pada Cerita-Cerita pengantar tidur. 1 Salah satu Contoh dari perpindahan UIT ialah imigrasi. Imigrasi sendiri berarti perpindahan orangután dari Suatu negara ke negara Lain, di mana ia Bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan Untuk menetap permanen yang seseorang oleh dilakukan. Dan Yang seseorang melakukan imigrasi disebut imigran. Imigran sendiri ketika memasuki wilayah Suatu negara Harus dengan Cara yang sah dan Harus mempunyai dokumen-yang dokumen sah pula Untuk identitas dirinya. Jika tidak, maka ia Akan dianggap sebagai imigran gelap. Indonesia, negara sebagai Kepulauan memang Banyak memiliki celah yang de Dapat di manfaatkan párrafo imigran gelap sebagai Jalan Acceso a masuk ke dentro wilayah negara Kita. Para imigran gelap ini memang tidak Serta Merta mempunyai tujuan sama yang. Ada Yang tránsito hanya di negara kita sebelum bertolak Lagi Menuju Australia, pula ada yang memang Ingin tinggal di sini. Kebanyakan dari dari mereka juga datang Masalah negara yang mempunyai. Mereka juga Ingin mendapatkan Kehidupan layak yang. Maka dari UIT, papel dentro de ini akan membahas Masalah Seputar imigran gelap. Menanggapi Masalah imigran gelap yang dewasa ini ramai terjadi di berbagai wilayah di dunia, khususnya di negara kita sendiri, Indonesia. Maka di buatlah papel tentang imigran gelap ini yang Akan sedikit membahas tentang Fenomena yang terjadi. 2.1.1 Pengertian HAM HAM adalah hak - hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dentro kandungan. HAM berlaku secara universal. Dentro de un kaitannya dengan UIT, termuat maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak hak-yang destacada, misal, Dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika UALT Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang Dunia II yang tidak mengenal berbagai kenegaraan Batasan-Batasan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit Untuk tidak melindungi HAM yang Bukan warga negaranya. Dengan Kata Lain, Selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, kecuali tanpa, pada Tătăran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM-Pribadi Pribadi Yang di ada dentro jurisdiksinya, termasuk orangután asing sekalipun. Oleh karenanya, pada Tătăran tertentu, Akan sangat menjadi Salah Untuk mengidentikan atau menyamakan Antara HAM dengan Hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, entre otras cosas, Sepanjang bisa disebut sebagai manusia. Alasan di atas pula yang HAM menyebabkan Bagian integrante dari Kajian dentro Disiplin ilmu hukum Internasional. Oleh karenannya Bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan Nyata terhadap ISU HAM di Tingkat Domestik. Malahan, Peran komunitas internasional sangat Pokok dentro Perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM UIT sendiri yang merupakan mekanisme Pertahanan dan Perlindungan Individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan Untuk disalahgunakan, sebagaimana sering telah dibuktikan Sejarah UMAT manusia sendiri. 2.1.2 Pengertian HAM Menurut Para Ahli 1. John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dihormati wajib dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan Anugerah-Nya yang, Tinggi dijunjung dan dilindungi oleh negara , hukum, Pemerintah dan setiap orangután, demi kehormatan Serta Perlindungan Harkat dan martabat manusia (Pasal 1 1 Angka UU N ° 39 Año 1999 tentang HAM dan UU N ° 26 Año 2000 tentang Pengadilan HAM). 2. Jack Donnelly, hak Asasi manusia adalah hak hak-yang dimiliki manusia Semata-mata karena ia manusia. Umat ​​manusia memilikinya Bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan Semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 3. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak hak Asasi manusia adalah Yang Yang dimiliki manusia telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dentro Kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak UIT dimilikinya tanpa perbedaan atas Dasar Bangsa, ras, Agama, kelamin dan karena UIT bersifat universal. 2 2.1.2 Konsep Dan Implementasi Hak Asasi Manusia Pada Saat HAM ini tema telah menjadi mundial, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM UIT sama. Dentro de un hal ini, ada de Tres konsep Dan modelo pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, Masing-Masing di-Negara Negara Barat, komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban Asasi, di mana keduanya berjalan secara paralelo dan merupakan satu Kesatuan yang tak de Dapat dipisahkan. Pengabaian Salah satunya Akan menimbulkan pelanggaran HAM UIT sendiri. 3 2.1.3 HAM di Idonesia Dasar-Dasar HAM tertuang dentro deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (Declaración de la Independencia de EE. UU.) UUD dan tercantum dentro de 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27, aleya 28. 1. pasal pasal 29, aleya 30, aleya 2. pasal 1. Dan pasal 31, aleya 1 Hak Asasi manusia di Indonesia pasang telah mengalami Surut sesudah Dua periode (režim orde lama dan orde baru). Reformasi berusaha Lebih memajukan hak Asasi. Akan tetapi dentro pelaksanaannya tidak hanya Harus menghadapi pelanggaran hak secara vertikal, tetapi juga horizontal. Pelaksanaan hak politik mengalami Kemajuan, tetapi pelaksanaan hak y economía masih belum dilaksanakan secara memuaskan. 4 Tetapi di masa sekarang, meskipun ditengarai Banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkan HAM Muley-menampakkan tanda tanda Kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui Peraturan perundang-Undangan Serta dibentuknya Pengadilan HAM dentro upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi yang. 2.2.1 Pengertian Imigrasi Sebelum membahas persoalan Lebih dentro, destacada marilah kita membahas tentang pengertian dari imigrasi dahulu, Lalu setelah UIT kita Akan membahas tentang apa UIT imigran gelap dan sebagainya. Imigrasi adalah perpindahan orangután dari Suatu negara ke negara acostado, di mana ia Bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan Untuk menetap permanen yang oleh dilakukan imigran, turis sedangkan dan pendatang Untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. demikian Walaupun, migrasi Pekerja musiman (umumnya Untuk periode kurang dari satu Año) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB ada memperkirakan Sekitar 190 juta imigran pada internasional Año 2005 Sekitar 3 dari populasi Dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya. 5 Imigrasi sendiri dentro Pemetaan jenis-jenis perpindahan manusia masuk dentro kategori migrasi. Sedangkan proses migrasi sendiri sudah berlangsung sejak jaman dahulu kala dentro Sejarah Kebudayaan manusia. Gerak perpindahan dari suku Bangsa ke suku Bangsa lainnya atau dari satu tempat ke tempat lainnya di muka bumi. Migrasi tentu juga Akan menyebabkan terjadinya pertemuan antar manusia dengan Kebudayaan yang berbeda-Beda. Dengan bertemunya unsur Kebudayaan yang berbeda-Beda maka Akan terjadi proses akulturasi. 6 2.2.2 Faktor-Faktor yang menyebabkan Imigrasi Berikut ini faktor adalah beberapa yang manusia menyebabkan / orangután pelakukan aktifitas migrasi: 1. Alasan Politik / Politis, Kondisi perpolitikan Suatu daerah yang panas atau bergejolak Akan membuat penduduk menjadi tidak betah atau Kerasan tinggal di wilayah tersebut. 2. Alasan Sosial Kemasyarakatan, Adat-yang istiadat menjadi Pedoman kebiasaan Suatu daerah de Dapat menyebabkan seseorang Harus bermigrasi ke tempat permanecido baik dengan paksaan maupun tidak. Seseorang yang dikucilkan dari Suatu pemukiman Akan dengan terpaksa melakukan Kegiatan migrasi. 3. Alasan Agama atau Kepercayaan, Adanya tekanan atau paksaan dari Suatu ajaran Agama Untuk berpindah tempat de Dapat menyebabkan seseorang melakukan migrasi. 4. Alasan Ekonomi, Biasanya orangután miskin atau Golongan Bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan melakukan migrasi ke Kota. Atau bisa di juga kebalikan maná orang yang kaya Pergi ke daerah Untuk Membangun atau berekspansi bisnis. 5. Alasan Lain, Contohnya seperti alasan Pendidikan, alasan tuntutan pekerjaan, alasan Keluarga, cinta alasan, dan Lain sebagainya. 7 3.1 sumatriptán, IMIGRAN Gelap, Pengungsi dan Pencari Suaka Pertama Kita-tama Perlu mengklarifikasi istilah imigran gelap. Karena tidak semua pendatang tersebut datang dengan tujuan bermigrasi ke Indonesia. Mereka yang datang dengan motivo y economía atau mencari penghidupan yang Lebih baik di negeri orangután adalah dibedakan dengan mereka yang terusir atau terpaksa datang (migración forzada) karena keamanannya terancam dan sulit bertahan tinggal di negaranya. Mereka yang datang dengan motivo y economía atau mencari penghidupan yang Lebih baik adalah párrafo imigran ataupun migran. Imigran ada yang masuk ke Suatu negeri secara resmi terdaftar (terdaftar) dan ada pula yang tak (no registrada / indocumentado). Mereka yang terdaftar bisa masuk ke Suatu negeri secara resmi (melalui Pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi. Ada juga yang masuk melalui Pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay). Jenis Miscelánea adalah yang masuk melalui Pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi. Yang terakhir ini Pantas disebut sebagai imigran gelap. Ada juga istilah pengungsi (refugiados) dan Pencari Suaka (solicitantes de asilo). Mereka adalah orang-orang yang Bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motivo y economía. Dentro de un rangka mencari penghidupan yang Lebih Baik, mereka terpaksa datang karena MERASA terancam di negeri asalnya dan Ingin mencari tempat yang Lebih Aman di negeri sido puesto. Konvensi Estado Pengungsi 1951 (Convención sobre el Estatuto de los Refugiados) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri permanecido karena Takut Akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecución) yang terjadi atas Dasar perbedaan suku, Agama, ras, etnis, Golongan sosial, keyakinan politik. kepentingan Kelompok, Dan-yacido sido puesto. Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri permanecido Untuk kemudian kembali ke negerinya. Ada pula yang mengajukan suaka (asilo) ke negeri permanecido karena telah Hilang harapan terhadap Privacidad y seguridad dirinya di negeri asalnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai Pencari suaka (solicitantes de asilo). Mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun Bencana Alam namun tidak meninggalkan batas batas-negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Desplazados internos. 3.2 IMIGRAN Gelap dan Indonesia Sebagai Negara Tránsito Menurut Catatan Badan PBB Untuk Urusan Pengungsi (Alto Comisionado de las Naciones Unidas para los Refugiados) Año 2010 jumlah pengungsi di dunia adalah Sekitar 43,3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Desplazados internos Dan 15,2 juta jiwa adalah pengungsi (Lintas negara ). Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afganistán, Irak, Somalia, Birmania, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turquía dan Angola. Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima párrafo pengungsi adalah Amerika Serikat, Canadá, Australia, Nueva Zelanda, Países Bajos, Dinamarca Dan-Negara Negara Escandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia). Indonesia sendiri tidak tergolong sebagai negeri tujuan pengungsian. Walaupun Indonesia pernah berpartisipasi dengan menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai penampungan pengungsi asal Vietnam dan Camboya (Año 1979 1996) atas mandat dari PBB (ACNUR). Disamping Pulau Galang, Pulau permanecido seperti Natuna, Tarempa dan Anambas juga menjadi tempat tránsito dan pemprosesan manusia perahu. Posisi Indonesia Saat ini Lebih dikenal sebagai negeri tránsito pengungsi dari negeri Asia yacido yang Akan Menuju Australia. Pengungsi yang menjadikan Indonesia sebagai negeri datang tránsito dari Irak, Afganistán, Sri Lanka maupun Birmania (etnis rohingya). Kebanyakan pengungsi datang dengan menggunakan jalur Laut (sebagai manusia perahu) dan memilih Pantai selatan Jawa hingga ke Nusa Tenggara sebagai tempat bertolak Menuju Australia. Dan Jawa Barat selatan adalah Salah satu tempat bertolak palidez ideal. Disamping karena merupakan titik terdekat Menuju Pantai Chrismas Australia, juga karena Pantai selatannya begitu panjang. Ideal para bagi mafia penyelundup manusia Untuk berkelit dari otoritas Privacidad y seguridad Laut. Sejatinya Bukan hanya Jawa Barat. Rute lainnya adalah Pantai selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT. Indonesia sudah sejak lama menjadi negeri Pilihan Untuk tránsito Menuju Idaman negeri, Australia atau Selandia Baru. Tak tránsito sekedar, Banyak oknum WNI yang Ternyata turut memfasilitasi imigrasi gelap tersebut atau biasa disebut dengan penyelundup manusia (traficante de personas). Sebelum kasus Año 2011-2012, Salah satu kasus yang terkenal adalah Tampa Incidente Agustus 2001. Ketika UIT Sekitar 438 pengungsi Afganistán terdampar di tengah Laut internasional beberapa Puluh kilomer dari Pulau Navidad. Mereka menumpang kapal Indonesia Palapa 1 yang berperan selaku penyelundup manusia dengan bayaran tertentu. Mereka kemudian ditolong kapal MV Tampa Yang Yang berbendera Norwegia Sedang Berlayar di daerah tersebut. Sayangnya, otoritas Australia kemudian menolak menerima mereka di tanah Australia dan mengirim párrafo manusia perahu tersebut ke negara Nauru Untuk ditahan sementara dan diproses klaim suaka-nya. Terkait dengan begitu banyaknya kasus imigran gelap dan pengungsi / Pencari suaka yang menjadikan Indonesia tránsito sebagai negera, sejauh manakah Peran dan tanggungjawab negara dan Pemerintah daerah dentro menanggulanginya 3.3 HAM Untuk IMIGRAN Gelap di Indonesia Setiap manusia di dunia ini pasti memiliki HAM yang telah mereka bawa sejak mereka di lahirkan. HAM adalah Hak-hak yang memang seharusnya di oleh de Dapat setiap Individu dimanapun mereka berada. tetapi Akan, setiap Individu juga Harus memenuhi tugas dan kewajibannya dahulu sebelum menuntut Hak-hak mereka. Tak terkecuali bagi mereka párrafo imigran gelap yang masuk ke Indonesia. Walaupun memang sebenarnya mereka telah melanggar hukum di Indonesia, dengan masuk ke dentro wilayah Indonesia secara ilegal dan tanpa dokumen yang lengkap. Bahkan, Banyak dari párrafo imigran gelap UIT yang tinggal dan sudah menetap lama di berbagai wilayah di Indonesia ini. Sebenarnya, gelap imigran yang ada di Indonesia tidak hanya mereka yang memang masuk secara ilegal Untuk menetap Disini atau memang sudah tinggal lama Disini namun tidak punya dokumen lengkap tentang diri mereka. Para pengungsi dari negara permanecido dan párrafo Pencari suaka yang masuk secara ilegal ke wilayah negara ini Juga di kategorikan sebagai imigran gelap. Mereka bukannya tanpa Balasan menjadi imigran gelap, selain karena Takut Akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecución) yang terjadi atas Dasar perbedaan suku, Agama, ras, etnis, Golongan sosial, keyakinan politik. kepentingan Kelompok, dan-yacido Lain, mungkin mereka juga telah Hilang harapan terhadap Privacidad y seguridad dirinya di negeri asalnya. Itulah yang mendasari mereka Untuk mencari Kehidupan permanecido yang Lebih layak walaupun Cara yang mereka tempuh Salah. Walaupun imigran Gelap Jelas-Jelas menyalahi atur yang ada di Indonesia, TAPI mereka juga mempunyai hak Asasi yang patut di pertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak boleh Langsung memberi hukuman atau Langsung mendeportasi párrafo gelap imigran. Pemerintah juga Perlu mempertimbangkan keberlangsungan hidup párrafo imigran gelap dan tentunya mempertimbangkan hak Asasi mereka. Tetapi di indonesia sendiri dentro penanganan imigran gelap memang sangat menjunjung Tinggi HAM yang berlaku. Buktinya párrafo imigran gelap yang tertangkap di perlakukan secara baik. Malah, mereka terkesan betah dengan perlakuan pihak negara Kita. Dibandingkan negara-negara acostado, dentro de un penanganan gelap imigran, memang negara kita LAH yang palidez Unggul. Di Indonesia Jamón Untuk imigran gelap memang ditegakkan dengan Adil. 3.4 Peran Indonesia Dalam Menangani IMIGRAN Gelap Indonesia sampai Saat ini belum menjadi anggota (partido) Dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan estado pengungsi. Oleh karena UIT, Selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (ACNUR) LAH yang memproses sendiri setiap permohonan estado pengungsi di Indonesia dengan dibantu badán internasional permanecido Organización Internacional seperti de Migración (OIM). Bagi mereka yang Ternyata memang pengungsi, ACNUR berupaya mencarikan Solusi yang baginya berkelanjutan, yang biasanya berupa pemukiman kembali ke Negara permanecido Untuk maná ACNUR bekerja sama erat dengan negara-negara tujuan. Por tanggal 1 de mayo de 2009 terdapat Sekitar 439 orang yang diakui sebagai pengungsi, 821 orangután Pencari suaka Dan 26 lainnya orang yang menjadi perhatian ACNUR di Indonesia (Arwan, 2012). Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah daerah Selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan Pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk párrafo Pencari suaka ke ACNUR, dan mengijinkan párrafo pengungsi Untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya Solusi yang berkelanjutan. Contoh terakhir adalah bagaimana rakyat Aceh dan Pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara Pencari suaka rohingya dari Myanmar yang terusir oleh režim Junta Militer Myanmar dan dianggap sebagai tak punya kewarganegaraan (apátridas). Pemerintah Tindakan Indonesia dan Pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari Asas no devolución dentro de un Konvensi Pengungsi 1951 (Clasificación no mengusir / memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan estado párr pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dentro segala bentuknya. Namun, la UIT saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah daerah dengan Asistencia de TNI / PORI juga Harus mencegah dan menindak Keras párrafo penyelundup manusia asal Indonesia yang mengambil keuntungan dari penderitaan párrafo Pencari suaka dengan memfasilitasi cara, memberikan Transportasi, dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan Cara menipu, mengantarkan orangután ke negeri Lain melalui Cara tidak resmi yang sekaligus melanggar hukum. Apalagi, Indonesia telah menjadi pihak (partido) Dari Konvensi PBB tentang anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (Naciones Unidas contra la delincuencia organizada transnacional 2000) dengan meratifikasinya sejak de abril de 2009 melalui UU Nº 5 Año 2009. terakhir, adalah negeri - satu otokritik Untuk Indonesia Dan negeri berpenduduk lainnya musulmanes, termasuk bagi negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Negeri asal pengungsi terbesar adalah berpenduduk negeri-negeri mayoritas seperti musulmanes en Afganistán, Irak, Somalia, Sudán dan Turquía. Namun besar pengungsi justru tidak Ingin mencari suaka di negeri musulmanes sebagian. Kalaupun mereka Pergi ke negeri musulmanes hanyalah sekedar tránsito Untuk kemudian Menuju negeri negeri Barat seperti como Dan Canadá, Australia Dan Nueva Zelanda, Serta ke negara-negara Eropa. 8




No comments:

Post a Comment